PERHITUNGAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA GURU dan PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. Contoh-Contoh Perhitungan Angka Kredit Untuk Promosi Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Fungsional Guru
1. Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah
guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan
ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24
jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan
nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman
S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1) Konversi
hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= -------------- x 100 = 89
56
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89
ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan
sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit
per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut
di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5)x24/24x100%}
=------------------------------------=10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
4) Angka kredit yang
diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd.
memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka
kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
5) Apabila Budiman, S.Pd.
melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50
(Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd.
dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2:Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru
Bimbingan dan Konseling pada SMP Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru
BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program
pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi
ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah
memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013
yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU
adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu
S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU
ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan
formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan,
BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula
tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64
ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut
“amat baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit
per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka
angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan
pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit satu tahun = --------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= --------------------------------------------------- = 25,31
4
4
4) Angka kredit yang
diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd.
memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka
kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 =
101,2
5) Karena Rahayu, S.Pd.
telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari
publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan
dalam 4 tahun.
2. Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
a. Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala
sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i)
kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii)
pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v)
kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut
terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala
penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan
24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M = ---------------- X 100
24
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
NIPKKS/M
NKKS/M = ---------------- X 100
24
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd.
jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru
untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam
Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
=------------------------------------------------ = 29,75
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
=------------------------------------------------ = 29,75
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna,
SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 =
75
2) Nilai kinerja Ahmad
Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
{150–(4+12)–15}x75%
= ------------------------- = 22,31
4
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
{150–(4+12)–15}x75%
= ------------------------- = 22,31
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) +
75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala
sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6) Apabila Ahmad Sumarna,
S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan
penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna,
S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 =
127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan
ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4
tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16
Tahun 2009).
b. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya
dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i)
Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan
sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing
(Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum
seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan
asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil
kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum
dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil
kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara
umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan
Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain
mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada
penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala
sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra.
Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai
berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam
Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang
76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
[{100-(4+8)-10}x12/12x100%]
= --------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra.
Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru
tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 –
90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100-(4+8)–10}x100%
= ----------------------------------- = 19,5
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50%
(19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama,
maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah
adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Dra.
Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat
dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan
jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan
angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan skor kinerja
guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah
terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan
yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan
skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M = ------------------ X 100
40
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai
Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah
Dra. Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra.
Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja Dra.
Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo.
16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100–(4+8)-10}x75%
= ------------------------------------- = 14,62
4
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100–(4+8)-10}x75%
= ------------------------------------- = 14,62
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 +
7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x
17,06 = 68,25
6) Apabila Dra. Nina
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar
68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun
mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d
ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
d. Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = -------------------- X 100
32
NKKPKS/M = -------------------- X 100
32
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki
jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per
minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan
sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember
2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs.
Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat
Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs.
Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 =
87,5
2) Nilai kinerja Drs.
Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru
tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang
76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
4
{100–(4+8)–10}x100%
= ------------------------------------- = 19,5
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50%
(19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4
x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78
+ 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat
naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang
IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka
kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
e. Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja yang
dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii)
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan
administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan
dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = -------------------- X 100
28
Keterangan:
• NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
• 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko yang memiliki
jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per
minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai
ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014.
Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko
untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2) Nilai kinerja Drs. Eko
untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo.
16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK–AKPK–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100–(4+8)–10}x75%
= ----------------------------------- = 14,62
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 +
7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x
17,06 = 68,24
6) Apabila Drs. Eko
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar
68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun
mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d
ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
3. Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka kredit untuk tugas
tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai
PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru
pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh
diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
a. Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per
tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5%
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru
yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain
yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada
contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun
yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada
perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b. Tugas yang dijabat
selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal:
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan
karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun
yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama
setahun.
Contoh 9:
Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang
tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu
tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada
contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang
tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada
perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas tersebut adalah:
Angka kredit per tahun
yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama
setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92
B. Soal Latihan Menghitung Angka Kredit Untuk Promosi Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Fungsional Guru
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd.
adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan
ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang
mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada
April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat
tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan
penunjang memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd.
adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014.
Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan
telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka
kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk
unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya
dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti,
SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar
mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20,
berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas
mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan
karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi
Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd.
adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil
penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing
siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur
penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas
dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran
sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd.
selama setahun?
Lembar Jawaban
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd.
adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan
ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang
mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada
April 2016 dengan nilai 43. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat
tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan
penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
1) Konversi
hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
40
= -------------- x 100 = 71,42
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42
ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala tersebut dengan
sebutan “Cukup” (100%).
3) Tentukan angka kredit
per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan menggunakan rumus
tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd.
untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun)
adalah :
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5)x24/24x75%}
= ------------------------------------ = 7,88
4
{(50-3-5)x24/24x75%}
= ------------------------------------ = 7,88
4
Ingat! untuk menetapkan
AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam tetap
dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar
tatap muka.
4) Angka kredit yang
diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief
Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit
untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4
= 31,52
5) Apabila Arief Sujana,
S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka
Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan
diri) dan angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd memperoleh
angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. Karena angka
kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru
Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd
tidak dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd.
adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014.
Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan
telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka
kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk
unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya
dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti,
SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
1) Konversi hasil PK GURU
Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1
(ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68),
maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG
(100) = 64/68 x 100 = 94,11
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11
ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit
per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus,
maka angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur
pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)-10}x120/150x125%]
= --------------------------------------------------- = 20,25
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)-10}x120/150x125%]
= --------------------------------------------------- = 20,25
4
4) Angka kredit yang
diperoleh Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun. Apabila Susi
Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4
tahun, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan
adalah 20,25 x 3 = 60,75
5) Karena Susi Susanti,
S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari
publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75 Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100
(dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti,
S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3
tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi
Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar
mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama 4
tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6
jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan
diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8
angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik
pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2) Nilai kinerja guru
untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam
Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
= -------------------------------------------------- = 29,75
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
= -------------------------------------------------- = 29,75
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus,
S.Pd.ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 =
83,33
2) Nilai kinerja Adi
Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo.
16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{150–(4+12)–15}x100%
= ------------------------------------ = 29,75
4
4) Total angka kredit
yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) +
75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75
5) Karena selama 4
(empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah
adalah: 4 x 29,75 = 119
6) Jika Adi Agus, S.Pd.
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka
kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 119 + 4 + 10 + 8 = 141. Adi Agus, S.Pd. tidak dapat
naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan
jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd.
adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil
penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto,
S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8
untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai
wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun 2014 Berapa angka kredit yang
diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada tahun 2014?
Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23
2) Nilai kinerja guru
untuk unsur pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90
dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)-10}x(150/150)x100%]
= -------------------------------------------------------- = 20,25
4
(AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)-10}x(150/150)x100%]
= -------------------------------------------------------- = 20,25
4
Perhitungan angka kredit
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai
Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka kredit pertahun sebagai wali kelas = 5% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun = 5% x 20,25 = 1,01.
2) Angka kredit hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 2% x 20,25 = 0,40
Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 2% x 20,25 = 0,40
3) Total angka kredit
yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran selama setahun adalah 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66
Jadi angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66
Komentar
Posting Komentar